Penguatan tata laksana adalah komponen utama dalam program Desa Anti Korupsi oleh ACLC KPK yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. [1, 2]
Fokus Penguatan Tata Laksana
Komponen ini mencakup penyusunan regulasi, standar operasional, serta keteraturan alur administrasi keuangan dan barang di desa, yang meliputi:
Regulasi APBDes: Adanya Peraturan Desa (Perdes), Keputusan Kepala Desa, atau Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). [1]
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Proses pengadaan di desa wajib sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. [1]
Pengendalian Gratifikasi & Benturan Kepentingan: Tersedianya aturan atau SOP terkait pengendalian gratifikasi, suap, serta penanganan benturan kepentingan di lingkungan pemerintah desa. [1]
Administrasi dan Aset: Penatausahaan aset dan dokumen desa yang tertib, transparan, serta terdokumentasi dengan baik.
unduh document disisni:
1. RKPDes 2025
2. RKPDes 2026
3. APBDeS 2025
4. APBDes 2026
5. RPJMDes Balai Agung