Kearifan lokal dalam program Desa Antikorupsi (komponen dari ACLC KPK) adalah pengintegrasian nilai budaya, hukum adat, tradisi, serta peran tokoh masyarakat untuk mendorong pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. [1, 2, 3]
Konsep dan Indikator Utama
Budaya Lokal/Hukum Adat: Adanya aturan atau tradisi turun-temurun yang secara sosiologis mengikat masyarakat dan perangkat desa untuk menjunjung tinggi kejujuran serta transparansi. [1]
Peran Tokoh Masyarakat: Keterlibatan aktif tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan dalam mengawasi serta menggerakkan pencegahan korupsi. [1, 2]
Contoh Implementasi
Penyelarasan Tradisi dan Nilai: Tradisi lokal seperti sedekah bumi, bersih desa, atau haul leluhur disisipkan pesan dan penyuluhan antikorupsi. [1, 2]
Penggunaan Hukum Adat: Penerapan aturan adat (seperti awig-awig di Bali/Lombok) yang memuat sanksi sosial bagi pelanggar kejujuran dan penyalahgunaan wewenang. [1, 2]
Pengawasan Kolektif: Masyarakat secara bersama-sama mengontrol jalannya pemerintahan desa melalui pendekatan budaya yang santun namun tegas. [1]