enguatan tata laksana adalah komponen utama dalam program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. [1, 2]
Komponen Penguatan Tata Laksana
Regulasi APBDes: Adanya Peraturan Desa (Perdes), Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban APBDes.
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Proses pengadaan di desa wajib sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Pengendalian Gratifikasi: Ditetapkannya Perdes, Keputusan Kades, atau SOP tentang pengendalian gratifikasi dan suap.
Transparansi Pengelolaan: Keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan dan sumber daya desa. [1, 2, 3]
Tujuan dan Manfaat
Mencegah Penyimpangan: Meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan setiap program dan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.