Penguatan pengawasan dalam program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK bertujuan untuk mengendalikan manajemen pemerintahan dan kinerja perangkat desa agar pengelolaan dana serta aset desa berjalan transparan dan akuntabel. [1, 2, 3]
Bentuk Penguatan Pengawasan di Desa
Optimalisasi BPD: Memaksimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). [1, 2]
Evaluasi Berkala: Mengadakan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur desa secara rutin yang dibuktikan melalui dokumen resmi seperti undangan, daftar hadir, dan notulensi. [1]
Pengawasan Masyarakat: Mendorong keterlibatan warga secara aktif untuk ikut memantau pelaksanaan program pembangunan di lingkungan desa. [1]
Pemanfaatan Teknologi: Memaksimalkan literasi digital dan sistem informasi untuk transparansi laporan keuangan agar mudah diakses oleh publik. [1]
Jika Anda memerlukan informasi lanjutan, beri tahu saya jika Anda ingin membahas:
- Indikator penilaian lengkap Desa Anti Korupsi lainnya.
- Langkah-langkah persiapan bagi desa yang ingin mengikuti penilaian percontohan