You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Balai Agung
Logo Desa Balai Agung
Balai Agung

Kec. Sungai Tebelian, Kab. SINTANG, Provinsi KALIMANTAN BARAT

DESA BALAI AGUNG MENDUKUNG ANTI KORUPSI ANTI KORUPSI

penguatan Pengawasan

Administrator 24 September 2026 Dibaca 2 Kali
penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan dalam program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK bertujuan untuk mengendalikan manajemen pemerintahan dan kinerja perangkat desa agar pengelolaan dana serta aset desa berjalan transparan dan akuntabel. [1, 2, 3]
Bentuk Penguatan Pengawasan di Desa
Optimalisasi BPD: Memaksimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). [1, 2]
Evaluasi Berkala: Mengadakan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja aparatur desa secara rutin yang dibuktikan melalui dokumen resmi seperti undangan, daftar hadir, dan notulensi. [1]
Pengawasan Masyarakat: Mendorong keterlibatan warga secara aktif untuk ikut memantau pelaksanaan program pembangunan di lingkungan desa. [1]
Pemanfaatan Teknologi: Memaksimalkan literasi digital dan sistem informasi untuk transparansi laporan keuangan agar mudah diakses oleh publik. [1]
Jika Anda memerlukan informasi lanjutan, beri tahu saya jika Anda ingin membahas:
  • Indikator penilaian lengkap Desa Anti Korupsi lainnya.
  • Langkah-langkah persiapan bagi desa yang ingin mengikuti penilaian percontohan
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.349.115.646,16 Rp 1.549.334.279,00
87.08%
Belanja
Rp 1.110.510.259,22 Rp 1.128.246.659,22
98.43%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 943.869.680,00 Rp 1.127.822.000,00
83.69%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 93.273.531,00 Rp 93.273.531,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 310.703.414,00 Rp 328.238.748,00
94.66%
Bunga Bank
Rp 1.269.021,16 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 560.096.159,22 Rp 560.096.159,22
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 550.414.100,00 Rp 568.150.500,00
96.88%