Kegiatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah serangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko sebelum terjadinya bencana kebakaran. [1, 2]
Langkah-Langkah Mitigasi Karhutla
Pengelolaan Lahan dan Vegetasi: Membersihkan bahan rujukan alami yang mudah terbakar dan tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan. [1, 2]
Manajemen Air: Membangun sekat kanal (canal blocking) dan embung untuk menjaga kelembapan lahan gambut agar tidak mudah kering dan terbakar. [1, 2]
Patroli dan Deteksi Dini: Memantau titik panas (hotspot) serta titik api secara berkala di wilayah rawan oleh petugas dan Masyarakat Peduli Api (MPA). [1, 2, 3]
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC): Melakukan upaya teknologi peningkatan curah hujan secara masif pada musim kering atau wilayah berpotensi tinggi. [1]
Sosialisasi dan Penegakan Hukum: Memberikan penyuluhan kepada warga sekitar serta menindak tegas pelaku pembakaran hutan secara ilegal. [1, 2]
Ketahui pembaruan langkah pengawasan lewat Portal Informasi Publik mengenai pemantauan titik api nasional.
Baca panduan lengkap pencegahan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun tentang manajemen dan pengelolaan vegetasi.
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah kerja Pemerintah Desa Balai Agung,Tim Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Desa Balai Agung yang di Ketuai oleh Sekretaris Desa Balai Agung bersama Perangkat Desa dan Linmas Desa melakukan Pemasangan Baliho Peringatan bahaya karhutla dan Upaya Pencegahan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Desa melalui Kepala Urusan Kewilayahan,RT,Tokoh masyarakat dan Satlinmas Desa.
Dengan Upaya tersebut diharapkan masyarakat dapat berhati-hati dalam mengelola lahan pertanian,dengan tidak membakar hutan secara sembarangan.